PEKANBARU, TOPKOTA.com – Direktorat Reserse Kriminal Umun Polda Riau berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian disertai dengan Kekerasan atau Ancaman kekerasan (Curas) dan memaksa seseorang untuk melakukan perbuatan cabul dan menyebarkan foto perbuatan cabul tersebut melalui media sosial dengan korban Brigadir R dan Sdri RL
Kasus ini berawal dari adanya laporan pencurian dengan pemberatan dan ancaman kekerasan atau memaksa seseorang melakukan perbuatan cabul dan menyebarkan perbuatan cabul itu melalui media sosial dengan korban atas nama RL (adik Brigadir R anggota Dit Reskrimum Polda Riau).
“Kamis (13/02/2020) pukul 21.00 WIB, sdri RL bersama temannya bernama A pergi ke Jalan Labersa masuk jalan tanah dan berhenti di pinggir jalan untuk mojok berpacaran di dekat semak-semak. Tiba-tiba dari dalam semak datang 2 orang pemuda yang tidak dikenal (OTK) menuduh pelapor melakukan perbuatan mesum dan mengambil hp korban, jam tangan, uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu),” ujar Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi mengungkapkan kronologis kejadiannya ke sejumlah awak media melalui Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol. Sunarto.
Lanjutnya, kemudian pelaku memaksa korban untuk berbuat mesum dengan pasangannya, dan pelaku mendokumentasikan dengan hp milik korban dan menyebarluaskan foto cabul yang diambil melalui media sosial dan pelaku membawa kabur barang yang diambil.
Atas peristiwa tersebut Sdri RL menyampaikan kepada Sdr Brigadir R (kakak kandung korban) sehingga Brigadir R marah, dan menghubungi temannya untuk sama-sama menangkap pelaku di lokasi kejadian,” ujar Sunarto beberapa hari yang lalu
Selain itu lanjut Kabid Humas Polda Riau, Sabtu (15/2/2020) sekira pukul 22.00 WIB, Brigadir R bersama temannya mencari pelaku dengan cara menyamar menjadi wanita dengan memakai pakaian wanita berkerudung di lokasi kejadian. Dan tidak beberapa lama kemudian Brigadir R dan temannya didatangi oleh pelaku, kemudian Brigadir R dan temannya berusaha menangkap pelaku yang saat itu akan memeras sehingga terjadi perlawanan dari pelaku.
“Pada saat itu pelaku bergumul dengan korban Brigadir R dan mengeluarkan senjata tajam dan pelaku melakukan pembacokan menggunakan sajam ke arah kepala, leher, punggung, paha, dan jari tangan kanan sehingga korban Brigadir R mengalami luka parah. Lalu kedua pelaku mengambil hp korban dan melarikan diri,” tambah Sunarto
Dari hasil olah TKP dari dua kejadian tersebut lanjut Kabid Humas, dan hasil penyelidikan akhirnya subdit 3 Dit Reskrimum Polda Riau berhasil mengungkap pelaku yakni, Jh alias J (24), Slh alias S (22), dan Jsh alias J (16 di bawah umur). Ketiga pelaku tersebut merupakan keluarga kandung .
“Dari hasil pemeriksaan terhadap 3 pelaku, diketahui motifnya adalah pelaku ingin merampas barang milik korban untuk dimiliki. Untuk melakukan perbuatan pidananya, modus operandi yang dilakukan pelaku adalah mencari korban pasangan yang sedang berduaan di tempat sepi dan mengancam serta merampas barang milik korban, menyuruh melakukan perbuatan cabul dan mendokumentasikan serta menyebarkannya melalui media sosial hp milik korban an. R (adik Brigadir R), nemaksa korban melakukan perbuatan asusila dengan pelaku (pada saat itu korban tidak mau dan korban dipaksa untuk melakukan oral seks), merampas barang milik korban dan dibawa kabur,” ujarnya.
Adapun peran dari 3 pelaku yang ditangkap antara lain, tersangka Jh berperan sebagai yang mengancam dan memvideokan perbuatan cabul yang disuruhnya, serta yang melakukan penganiayaan terhadap korban Brigadir R, sedangkan 2 tersangka lainnya. Slh dan Jsh membantu Jh untuk melakukan aksinya.
“Dari hasil pengembangan bahwa pelaku juga telah melakukan tindakan yang sama di lokasi yang sama sebanyak 2 kali diwaktu sebelumnya. Dan Barang bukti yang berhasil disita yaitu 1 buah jam tangan, 1 unit HP merk Oppo warna putih, 1 helai jaket berwarna hitam, 1 set kail pancing merk Golden Fish, 1 buah topi warna merah bertuliskan 46, 1 buah topi warna hitam bertuliskan Ripcul, 1 pasang sandal warna coklat muda, 1 pasangvsandal warna coklat Nikko, 1 buah parang ukuran 40 cm, 1 batang kayu panjang ukuran 60 cm, 1 unit Sepeda Motor warna biru merk Supra, 1 helai celana boxer pendek warna hitam, 1 helai baju kaos lengan pendek merah, 1 helai celana panjang warna coklat, 1 helai baju kaos warna abu-abu,” ujar Kabid Humas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan pasal 289 KUHP, 365 KUHP, 363 KUHP dan pasal 170 KUHP serta pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang informasi transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda 1 milyar. “Sedangkan khusus untuk tersangka Joni karena masih berusia 16 tahun (dibawah umur) kita tangani sesuai dengan UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak,” pungkasnya. (Joni)