BELAWAN, TOPKOTA.co – Sekitar dua puluh orang masa melakukan aksi damai di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Mapoldasu), untuk meminta Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) memeriksa dan mencopot Kapolres Belawan, Rabu (23/12).
Aksi damai dari LSM Solidaritas Aktivis Peduli Sumatera Utara (SIAP) ini menyoroti kinerja Kepala Kepolisian Resort Belawan AKBP Dr MR Dayan SH yang mengeluarkan surat larangan untuk berunjuk rasa pada tanggal 17 Desember 2020 di salah satu lahan yang diduga diserobot oleh sebuah perusahaan.
Surat larangan aksi yang dilayangkan pihak Polres Belawan ini menyebabkan, pihak LSM SIAP tidak bisa mendampingi masyarakat Belawan Bahari dalam menyampaikan aspirasinya terkait penyerobotan lahan yang dilakukan oleh sebuah Perusahaan di Belawan beberapa waktu yang lalu.
“Meminta kepada Kapolda Sumatra Utara Bapak Irjen Pol Drs Martuani Sormin MSI selaku pimpinan kepolisian wilayah Sumatera Utara, untuk memeriksa kembali kinerja bawahannya di Mapolres Pelabuhan Belawan yang diduga tak memahami aturan undang undang tahun 1998 No. 9, bahwa menyampaikan aspirasi di depan hal layak umum itu dilindungi undang undang,” ujar Ketua SIAP Sumut Sahnan Siregar.
Sahnan juga menyampaikan, pihaknya juga tetap mematuhi protokol kesehatan saat akan melakukan aksi unjuk rasa. “Bahwa larangan aksi itu tak masuk akal, sebab kami sebelum melakukan aksi damai tersebut sudah mengikuti aturan yang berlaku di Republik ini. Pertama kami hanya melakukan aksi damai hanya melibatkan 30 orang saja, dan dipastikan para anggota demo mematuhi protokol kesehatan, dan itu semua sudah sesuai aturan di masa pandemi ini,” jelas Ketua SIAP.
Sahnan juga membandingkan aksi unjukrasa yang akan dilakukannya dengan pelaksanaan Pilkada yang mendapat izin. “Jika kerumunan sekecil ini saja tak mendapatkan ijin dari pihak kepolisian, bagaimana dengan Pemiliukada yang baru-baru ini diselenggarakan di beberapa daerah. Kenapa itu dibenarkan?, apakah ada aturan yang tebang pilih?. Kedua, larangan aksi yang diterbitkan Kapolres Belawan pada tanggal 16 Desember yang lalu itu adalah aturan atau maklumat Bapak Kapolri tahun 2020, di mana maklumat tersebut sudah dicabut, artinya itu tak lagi menjadi aturan atau tidak lagi memiliki kedudukan hukum yang sah setelah maklumat Kapolri resmi dicabut,” ujarnya.
Menurutnya, seharusnya Kepolisian berlaku netral dan tidak boleh berpihak kepada siapa pun, polisi adalah pengayom masayarakat sesuai isi Tribtra, yakni berbakti kepada nusa dan bangsa dengan penuh ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi kebenaran,keadilan dan kemanusiaan dalam menegakkan hukum negara kesatuan republik yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, senantiasa melindungi,mengayomi dan melayani masyarakat dengan ke ikhlasan untuk mewujudkan ke amanan dan ketertiban.
“Sungguh sangat luar biasa bunyi Tribrata tersebut, dan apabila ini benar-benar dipatuhi dan diamalkan maka masyarakat akan merasa aman dan nyaman dan terlindungi. Sementara masyarakat Belawan Bahagia sedang terdzolimi oleh sebuah perusahaan, lahan mereka diserobot, dan masyarakat minta keadilan dan penegakan hukum yang berlaku di NKRI ini,” tandas Ketua SIAP Sumut pada wartawan.
Sementara Kapolres Pelabuhan Belawan yang dihubungi wartawan terkait tudingan ini, Rabu (23/12) pukul 13:20 Wib tidak menjawab. (Fen)