BATUBARA, TOPKOTA.co – Polres Batubara Polda Sumut musnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1000 gram dan 777 gram daun ganja kering di halaman Mapolres Batubara, Rabu siang (15/10) sekira pukul 10.20 Wib.
Pemusnahan tersebut merupakan pengungkapan kasus salama satu bulan terakhir oleh Satresnarkoba Polres Batubara dari 18 kasus narkoba dengan 20 tersangka.
“Hari ini akan dimusnahkan narkotika dari 2 kasus yakni kasus sabu seberat 1000 gram dengan tersangka Sulaiman (32) warga Kampung Melayu Desa Blang Jorong Kecamatan Matangkuli Aceh Utara dan Faisal Bahri (34) warga Desa Ujung Kulon Kecamatan Matangkuli Aceh Utara,” terang Kapolres.
Tersangka Sulaiman ditangkap, Kamis (1/10/2020) sekira pukul 11.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Limapuluh. Barang bukti yang disita 1 bungkus teh cina berisi sabu seberat 1000 gram.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan petugas, tersangka Sulaiman mengaku barang haram tersebut merupakan milik tersangka Faisal alias Bahri (34) warga Desa Ujung Kulon Kecamatan Matangkuli Aceh Utara. Sementara tersangka Sulaiman mengaku orang suruhan tersangka Faisal untuk mengantarkan barang haram tersebut dengan upah Rp 20 juta sekali antar.
Setelah mendengar pengakuan tersangka Sulaiman, Satres Narkoba polres Batubara dipimpin Kasat Narkoba AKP Sastrawan Tarigan melakukan pemburuan dan berhasil meringkus Faisal Bahri dari kediamannya.
Karena kedua tersangka mencoba hendak melarikan diri dan melawan petugas, kedua tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas dan terukur.
Sedangkan tersangka Suheri alias Uli (34) yang merupakan seorang nelayan warga Jalan Utama Dusun 6 Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram, diringkus sekira Sabtu (19/9 ) pukul 21.00 WIB di Dusun 2 Desa Bangun Sari Kecamatan Datuk Tanah Datar. Barang bukti yang disita petugas daun ganja kering dibungkus plastik seberat keseluruhan 721,54 gram dan 40 bungkus daun ganja ukuran kecil seberat 56, 44 gram.
Disebutkan Kapolres, sebelum dimusnahkan, sabu dan narkotika ganja kering diuji terlebih dahulu oleh Lab Forensik Polda Sumatera Utara, untuk memastikan bahwa barang bukti yang akan dimusnahkan benar keasliannya.
Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara dilebur dengan air mendidih, kemudian dibuang kedalam lubang yang sudah disiapkan. Begitu juga barang bukti narkotika jenis ganja dibakar, lalu abunya dibuang kedalam lubang yang sudah disiapkan dengan tujuan agar tidak dapat digunakan lagi.
Pemusnahan barang bukti narkotika dihadiri pihak kejaksaan Batubara Anita Rajagukguk SH M Hendro dari BNNK Batubara, Iptu Fani dari Labfor Poldasu dan Kuasa Hukum prodeo tersangka.
Selain pengungkapan 2 kasus tersebut, kurun waktu sebulan terakhir, Satres Narkoba Polres Batubara yang dipimpin AKP Sastrawan Tarigan telah mengungkap 16 kasus narkotika lainnya dengan 17 tersangka.
Mereka adalah Herman (53) warga Dusun 8 Desa Pahlawan Kecamatan Tanjung Tiram. Tersangka ditangkap Rabu (2/9/2020) pukul 10.00 WIB dikediamannya dengab barang bukti 1 kaca Pyrex yang ada lekatan sabu seberat 0,56 gram.
Kemudian Ramadan alias Boyek (23) warga Gang Kopertis Indrapura ditangkap, Kamis (2/9/2020) pukul 24.00 WIB di Jalinsum Lingkungan 1 Kelurahan Indrapura Kecamatan Air Putih, dengan barang bukti 26 butir pil ekstasi.
War alias Adi (30) warga Dusun 1 Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram ditangkap, Kamis (10/9/2020) di Dusun 1 Desa dengan barang bukti satu bungkus plastik sabu seberat 0, 4 gram.
Selanjutnya Fahmi (35) warga Dusun 3 Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram. Ditangkap Kamis (10/9/2020) di Dusun 1 Desa Pahlawan Kecamatan Tanjung Tiram dengan barang bukti satu paket narkotika sabu seberat 0,16 gram.
Saparuddin als Sapar (39) warga Jalan Jogja Dusun 10 Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram. Ditangkap Kamis (21/9/2020) di Dusun 10 Desa Suka Maju dengan barang bukti 4 bungkus plastik klip berat total 4,15 gram.
Selanjutnya Irwansyah alias Iwan Sontul (36) warga Dusun 11 Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram. Diringkus Jumat (22/9/2020) tengah malam di Lingkungan 5 Kelurahan Labuhan Ruku Kecamatan Talawi dengan barang bukti 1 paket sabu, 1 kaca pirek berat total 1, 82 gram.
Armansyah alias Ar (31) warga Pasar Satu Desa Bakaran Batu Kecamatan Pantai Labu Deli Serdang. Ditangkap pada Jumat (25/9/2020) pukul 15.00 di Jalinsum Limapuluh – Perdagangan Dusun 1 Bukit 7 Desa Perkebunan Limapuluh dengan barang bukti satu paket kecil sabu seberat 0,14 gram.
Suwandi Simatupang alias Ucik (43) warga Dusun 1 Sidodadi Desa Binjai Baru Kecamatan Datuk Tanah Datar diringkus , Rabu (23/9/2020) pukul 23.00 WIB. di Desa Benteng Kecamatan Talawi dengan barang bukti 1 bungkus besar sabu seberat 95 gram.
Selanjutnya, Samuel (51) warga Lingkungan 1 Kelurahan Petapakan Kecamatan Lubuk Pakam Deli Serdang. Diringkus Sabtu (12/9/2020) pukul 21.00 di jembatan Kelurahan Pangkalan Dodek Kecamatan Medang Deras dengan barang bukti 2 amp ganja seberat 1,62 gram dan 1 paket kecil sabu seberat 1,62 gram.
Kemudian Ferri Kurniawan (38) warga Gang Kopertis Kelurahan Indrapura, diringkus Jumat (11/9/2020) pukul 21,30 WIB di Gang Kopertis dengan barbut 1 paket kecil sabu berat 0, 24 gram. Ismail (35) warga Dusun I Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin Sergai, ditangkap Senin (14/9/2020) pukul 19.00 WIB di Dusun Pasir Putih Desa Durian Kecamatan Medang Deras dengan barbut 1 paket sabu seberat 0,18 gram.
Edy Saputra als Edy (24) warga Dusun 6 Sumber Makmur Desa Perkebunan Sei Balai dan M.Yusril Sitorus (18) warga Dusun 5 Desa Suka Rejo Kecamatan Sei Balai. Keduanya ditangkap Jumat (18/9/2020) pukul 23.30 WIB di Lingkungan 5 Kelurahan Limapuluh Kota Kecamatan Lima Puluh dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 0, 26 gram. (Solong)