BATUBARA, TOPKOTA.co – Untuk mendukung upaya Pemerintah Kabupaten Batubara dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pembangunan Batra Berjaya selaku Badan Usaha Milik Daerah telah menerapkan smart parking atau parkir pintar dalam Pengelolaan Retribusi Parkir Tepi Jalan (PTJ) dan Parkir Lingkungan (Parling).
Pengalihan pengelolaan parkir tersebut disampaikan Direktur Utama PT Pembangunan Batra Berjaya Aldinz Rapolo Siregar didampingi Direktur Operasional Syarkowi Hamid dan Komisaris PT Pembangunan Batra Berjaya Abdul Gani kepada sejumlah wartawan di ruangan kantor BUMD, Selasa siang (29/09)
Selama ini diketahui Retribusi Parkir Tepi Jalan (PTJ) dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Batubara dan Parkir Lingkungan (Parling) dikelola Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Batubara.
Rapolo menjelaskan, dasar hukum pengalihan parkir di Kabupaten Batubara sesuai Peraturan Bupati (Perbub) Batubara No. 51 Tahun 2020 tentang Penugasan kepada PT Pembangunan Batra Berjaya untuk Pengelolaan Smart Parking (Parkir Pintar) di Kabupaten Batubara.
Perbub tersebut ditindaklanjuti dengan membuat perjanjian kerjasama antara Dinas Perhubungan (Dishub) Batubara dengan BUMD PT. Pembangunan Batra Berjaya tentang Pengelolaan Smart Parking nomor 550/1391/Dishub/VII/2020.
“Berdasarkan Perbub No. 51 Tahun 2020 dan perjanjian dengan Dishub, BUMD telah diberikan kewenangan oleh Pemerintah Kabupaten Batubara untuk mengelola atau melakukan pemungutan retribusi PTJ dan Parling tersebut,” terang Rapolo.
Meski demikian sebut Rapolo, pada awal pengalihan pihaknya saat ini melakukan penataan dan managemen perparkiran. “Parkir tempat tertentu atau parkir lingkungan akan kita kejar seperti restoran besar, PKS dan lokasi wisata yang dikelola pihak swasta. Namun di RSUD Batubara telah kita terapkan smart parking,” papar Rapolo.
Selanjutnya BUMD PT Pembangunan Batra Berjaya melalui Direktur Operasional Syarkowi Hamid, menerbitkan surat himbauan nomor : 072/PT.PBB/IX/2020 tertanggal 3 September 2020 tentang himbauan pengolaan smart parking oleh BUMD.
“Pengelolaan parkir oleh BUMD dikenal dengan sebutan Smart Parking atau Parkir Pintar itu, salah satunya ditandai dengan terbitnya surat himbauan nomor : 072/PT.PBB/IX/2020,” terang Syarkowi.
Ditambahkan Syarkowi, pengutipan retribusi parkir didasari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batubara Nomor 7 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Batubara Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum.
Juga Peraturan Bupati (Perbup) Batubara Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penetapan Titik Wilayah Pemungutan Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum, serta Keputusan Bupati Batubara Nomor 242/Dishub/2019 tentang Penetapan Titik Wilayah Pemungutan Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Kabupaten Batubara Tahun 2020.
Dikatakan Syarkowi, selama ini target dari Dinas Perhubungan hanya Rp.100 juta pertahun, namun sampai bulan Juli mereka hanya dapat Rp. 20 juta. “Sementara BUMD yang efektif mengelola sejak awal September 2020 dengan target Rp. 80 Juta, namun sudah setor Rp. 20 Juta ke Dishub Kabupaten Batubara,” papar Syarkowi. (Solong)