KAMPAR, TOPKOTA.co – Unit Reskrim Polsek Tapung amankan seorang penjual nomor judi togel online disebuah warung yang berlokasi di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung pada Senin malam (14/9/2020).
Tersangka kasus perjudian yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah EK (24) warga Dusun I Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Hp android merk Oppo warna hijau, sebuah ATM BRI dan uang tunai sebesar Rp 172 ribu.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (14/9/2020) sekira pukul 20.00 Wib, saat itu Unit Reskrim Polsek Tapung mendapat informasi bahwa di salahsatu warung di Desa Pantai Cermin sering terjadi aktivitas perjudian togel online.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, Tim berhasil menemukan target sdr. EK (24) di sebuah warung di Desa Pantai Cermin dan langsung mengamankannya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan transaksi penjualan nomor togel online pada Hp android miliknya, saat diinterogasi tersangka EK ini mengakui menjual nomor judi togel secara online melalui website Halo Toto, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku judi togel ini, disampaikan Marno bahwa tersangka dan barang bukti terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ditambahkan Marno bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun, Jelas Kompol Sumarno.(joni)