MEDAN, TOPKOTA.co – Mengingat maraknya peredaran dan bertambahnya pecandu pengguna narkoba, maka sudah saatnya kepolisian membuat terobosan baru untuk meminimalisir peredaran barang haram tersebut.
Dalam hal ini, Polda Sumut melalui Ditresnarkoba Sumut menghimbau kepada seluruh masyarakat agar memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba. Saat ini pihaknya telah membuka layanan laporan pengaduan selama 24 jam, dan bisa disampaikan masyarakat melalui via Telpon ataupun Whatssap di nomor 08116242221.
“Informasi menjadi hal yang sangat penting, sebab dengan mengelola sebuah informasi pada akhirnya dapat membuahkan hasil yang maksimal. Kami membuka akses bagi masyarakat untuk memberikan informasi yang dimiliki, terkait adanya penyalahgunaan Narkoba, khususnya yang beredar di Wilayah Provinsi Sumatera Utara,” kata Ditresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Robert Da Costa, Kamis (10/9).
Menurutnya layanan hotline ini akan memudahkan masyarakat untuk dapat langsung memberikan informasi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba. Layanan ini berupa call center yang akan dijaga selama 24 jam penuh.
“Untuk masyarakat yang ingin melapor atau mengadukan serta memberikan informasi penting perihal peredaran gelap Narkotika di wilayah Provinsi Sumut, Call Center ini disediakan untuk menjawab tingginya kesadaran dan keinginan masyarakat dalam membantu Kepolisian Daerah Sumatera Utara,” ujarnya. (Ayu)