PEKANBARU, TOPKOTA.co – Bupati Kampar yang diwakili Asisten Bidang Pemerintah dan Kesra Setda Kampar Ahmad Yuzar menghadiri Rapat Penyampaian (Peraturan Menteri Dalam Negri) Permendagri tentang batas daerah di provinsi Riau. Rapat tersebut dipusatkan diruang Rapat Melati Lantai III Kantor Gubernur Riau pada Jumat (4/9).
Permendagri tersebut mengatur tentang batas daerah di empat Kabupaten/Kota yakni Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Kuansing. Hadir dalam acara penyamapaian tersebut Gubernur Riau Syamsuar yang diwakili Kepala Biro Tapem Sudarman.
Asisten Bidang Pemerintah dan Kesra Ahmad Yuzar yang juga didampingi Kapala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kampar Nur Azman memaparkan dalam amar Putusan Permendagri Nomor 118 tahun 2019 tentang batas daerah antar Kabupaten Kampar dengan Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau menyebutkan dalam melaksanakan pasal 14 ayat 10 serta undang-undang Nomor 53 1999 tentang pembentukan perbatasan wilayah empat Kabupaten diantaranya Kabupaten Kampar berbatasan dengan Kabupaten Kuantan Singingi.
Dirinya juga menyampaikan penyerahan Surat Keputusan Menteri Dalam Negri tertanggal 27 Desember 2019 dan diundangkan di Jakarta da 31 Desember 2019 akan disampaikan kepada Bupati Kampar selaku Kepala Daerah.
Selanjutnya Ahmad Yuzar juga memaparkan Batas daerah antara Kabupaten Kampar dengan Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau dimulai dari TK 15 dengan koordinat 0˚05′ 58.474″ LS dan 101˚31′, 08.045″ BT yang merupakan pertigaan batas antara Kecamatan Kampar Kiri Hilir Kabupaten Kampar dengan Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi dan Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, Titik 15 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK 16.
Hadir dalam kesempatan tersebut diantaranya Asisten I Kuantan Singingi Muhjelan, Asisten 1 Pelalawan Drs. Zulhelmi, Asisten I Rokan Hulu M. Zaki serta dihadiri masing-masing Kepala Bagian Tata Pemerintahan.(joni)