BATUBARA, TOPKOTA.co – Terkait penganiayaan yang menyebakan tewasnya Yunus Nduru (20) warga Lingkungan II Kelurahan Limapuluh kota Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara, Sabtu (23/5), akhirnya Polres Batubara menetapkan 3 tersangka.
Penetapan 3 tersangka disampaikan Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis melalui Kasat Reskrim AKP Bambang G Hutabarat kepada Wartawan, Minggu malam (24/5).
AKP Bambang menjelaskan, 3 tersangka masing – masing YN (50) merupakan ayah kandung korban, Yum N (27) kakak kandung korban dan UN adik kandung korban. Para Tersangka merupakan satu keluarga dengan korban yang bertengkar serta berkelahi pada malam takbiran, Sabtu malam (23/5/20).
Lebih lanjut AKP Bambang menjelaskan kronologis kejadian, ketiga tersangka melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban Yunus, dimana UN memiting leher korban hingga jatuh ke lantai rumah, kemudian YN yang merupakan ayah kandung korban menunjang bagian badan dan kaki serta menumbuk bagian kepala korban.
Sedangkan tersangka Yum N turut memukuli bagian badan korban dengan tangannya, sehingga korban lemas tidak berdaya akibat dikeroyok ketiga tersangka. Pekelahian dan penganiayaan yang terjadi sempat diketahuhi warga sekitar, bahkan warga sempat melerainya. Warga kemudian menyelamatkan korban dengan melarikannya ke Puskesmas Lima Puluh yang berjarak 600 meter dari tempat kejadian.
Namun tidak lama kemudian setelah menjalani perawatan di Puskesmas Limapuluh, nyawa korban tidak dapat diselamatkan akhirnya meninggal dunia. “Korban meninggal dunia dengan mengalami luka kecil di kening kanan, luka lebam dipipi kanan kiri, luka cakar di dada, luka lebam di pinggang kiri,” jelas AKP Bambang.
Terungkapnya kasus tersebut dikatakan AKP Bambang berawal dari informasi yang disampaikan pihak petugas Puskesmas Lima Puluh yang melaporkan telah menerima pasien yang diantar oleh keluarganya. Namun korban diduga meninggal dunia tidak wajar karena mengalami luka-luka.
Dengan adanya Informasi tersebut, Tim Sat Reskrim Polres Batubara langsung terjun ke Puskesmas Lima Puluh untuk cek laporan. Di Puskesmas Lima Puluh, tim menemukan korban telah meninggal dunia dan selanjutnya melakukan Cek TKP awal ke rumah korban.
Setelah cek TKP, petugas mengamankan YN, UN dan Yum N ke Polres Batubara. “Terhadap ketiga tersangka dikenakan Pasal 170 Subs 351 Ayat (3) dari KUHPidana, secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sehingga meninggal dunia. Sedangkan korban yang meninggal dunia di Puskesmas Lima Puluh telah dibawa ke Rumkit Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan mayat (Otopsi),” terang AKP Bambang.
Sebelumnya Wartawan telah mendapat informasi, bahwa ketiga tersangka terlibat pertengkaran dengan korban. Korban dituduh kerap mengambil uang orang tuanya bahkan mencuri ayam yang merupakan barang dagangan ayahnya. (Solong)