KAMPAR, TOPKOTA.co – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali meringkus 2 orang pengedar narkotika jenis shabu, kedua tersangka ditangkap pada Kamis malam (3/9/2020) saat berada di pinggiran jalan menuju PT. Johan Sentosa Desa Pasir Sialang Kecamatan Bangkinang.
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah RH alias R (37) dan RO alias T (18), keduanya beralamat di Jalan PT. Johan Sentosa Desa Pasir Sialang Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar.
Bersama tersangka juga diamankan barang bukti sebuah Kaca Pirex yang berisi butiran narkotika jenis shabu seberat 1,43 gram, sebuah Hp merk Vivo dan sejumlah peralatan penggunaan shabu.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (3/9/2020) sekira pukul 22.30 Wib, saat itu Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika, di jalan pinggiran kebun sawit PT Johan Sentosa wilayah Desa Pasir Sialang Kecamatan Bangkinang.
Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan target 2 orang laki-laki yaitu RH alias R dan RO alias T.
Selanjutnya disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah plastik dan kaca pirex berisi butiran shabu seberat 1,43 gram disamping rumah pelaku.
Juga ditemukan sejumlah barang bukti lain berupa peralatan penggunaan shabu, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 2 orang pengedar shabu ini, disampaikan Daren bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine, yang mengindikasikan bahwa mereka juga mengkonsumsi barang haram tersebut.
Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, mereka akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelas Daren(joni)